Suara.com - I Gede Aryastina, yang lebih dikenal dengan nama Jerinx SID atau JRX buka-bukaan tentang masa di mana dirinya merasa sangat terpuruk hingga berniat mengakhiri hidupnya.
Kepada Denny Sumargo, Nora Alexandra menceritakan bagaimana suaminya pernah gantung diri menggunakan selendang kain. Hal tersebut terjadi saat Jerinx tengah berkasus dengan Adam Deni.
"Jadi waktu itu dia kasus sama Adam Deni, sampai merambat ke hubungan rumah tangga," ungkap Nora seperti dikutip dari podcast Curhat Bang Denny Sumargo, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
Nora Alexandra menceritakannya sambil sesekali menyeka air mata. Hingga kini Nora masih sedih jika teringat kejadian traumatis tersebut.
"Dia itu mungkin stres ya, terus ribut sama Nora. Nggak lama dia tiba-tiba turun dari tangga. Dia pakai (selendang) kayak gini, tapi yang buat sembahyang orang Bali," tutur Nora.
"Terus dia ikat ke leher, dan waktu itu posisi Nora di kamar. Nora dengar kayak ada bunyi napas gitu, Nora ke bawah, ambil pisau (untuk sayat kainnya)," ujarnya lebih lanjut.
Jerinx terang-terangan mengaku bahwa masa-masa itu sangat berat baginya. Perseteruan yang membuatnya harus mendekam di penjara berdampak pada rumah tangganya.
Saat itu pernikahan mereka berada di ujung tanduk. Personel band Superman is Dead (SID) itu merasa terpuruk karena baginya, Nora adalah satu dari sekian juta perempuan yang berharga dan mau menerima dirinya apa adanya.
Baca Juga: Ikutan Isi Vokal di Lagu Baru Superman Is Dead, Nora Alexandra Panen Hujatan
Tak sanggup menghadapi kemungkinan Nora akan meninggalkan dirinya, Jerinx pun mengambil keputusan ekstrem. Untung saja tak terjadi apa-apa pada dirinya, dan pernikahan mereka tetap bertahan hingga sekarang.
Kembali pada Juli 2021, Jerinx dilaporkan Adam Deni atas tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik. Adam mengaku diancam setelah ditunding menjadi biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Tak terima, Adam Deni pun melaporkan musisi asal Bali tersebut ke Polda Metro Jaya. Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp25 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu kurungan penjara selama dua tahun. Jerinx dibebaskan pada 2 Agustus 2022.
Catatan Redaksi: Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan dan muncul pikiran untuk bunuh diri, segeralah hubungi hotline bunuh diri Indonesia melalui nomor 1119 (ekstensi 8) atau hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 021-500-454.
Kontributor : Chusnul Chotimah