Terbukti Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Ganti Rugi Rp5 Miliar ke Investor Batu Bara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 19:05 WIB
Terbukti Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Ganti Rugi Rp5 Miliar ke Investor Batu Bara
Ustaz Yusuf Mansur - Kontroversi Ustadz Yusuf Mansur (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya kalah gugatan terkait investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Yusuf diputuskan majelis hakim bayar ganti rugi Rp5,075 miliar kepada penggugat Ilis Siti Rohmah, salah satu investor.  

Putusan hakim disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada 8 September 2024.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya, terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]
Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]

"Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Tingkat Kesabaran Nikita Mirzani Hadapi Lolly Dipuji Ustaz Yusuf Mansur

Dari Rp 5 miliar tersebut masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya adalah kerugian immateriil. 

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur bertindak sebagai Tergugat II, bersama dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata, yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pembantu rumah tangga, marbot masjid, pengacara, hingga pengusaha dan jenderal, untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa.

Ajakan tersebut disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Namun, proyek bisnis batu bara itu ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Meski Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor, janji tersebut tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Beda dari Paus Fransiskus, Wirda Mansur Dijemput Mobil Rp1 Miliar saat Jadi Tamu Raja Salman

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI