Suara.com - Selebgram Fujianti Utami alias Fuji menjadi saksi korban dalam sidang kasus penggelapan oleh mantan manajernya, Batara Ageng. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (25/9/2024).
Selama menjadi saksi, Fuji menjelaskan awal kedekatannya dengan Batara Ageng, alasan lelaki tersebut diterima sebagai manajer, hingga saat dirinya menjadi korban penggelapan dana.
Namun saat menjelaskan, beberapa kali selebgram 21 tahun itu sempat berbelit bahkan kebingungan dalam menjawab pertanyaan.
Saat ditemui, mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut mengakui bahwa dirinya grogi berat karena baru pertama kali hadir di persidangan.
Baca Juga: Beda Keterangan Fuji dan Eks Manajer di Sidang, Nama Thariq Halilintar Ikut Terseret
"Gimana ya, bingung. Pertama kalinya sih aku persidangan kayak gini. Agak tegang dikit, tapi belajar banyak," kata Fuji saat ditemui usai sidang.
"Grogi, ini pertama kali kan aku persidangan-persidangan kayak gini, masuk ke dalam situ. Jadi ya gitu sih," ucapnya menyambung.
Namun begitu, Fuji mengaku sudah tak ada rasa geram apalagi dendam saat melihat Batara. Bagi Fuji, dia sudah cukup melihat eks manajer sudah disidang dan siap menjalani hukuman.
"Biasa aja sih, paling nyesak aja sih. Aku bingung jawabnya gimana," ujarnya.
"Jujur, perasaan geram sudah enggak sih. Ya sudah lah, mau gimana. Selama dia sudah menjalankan, hukumannya ya sudah, rasa marahnya sudah hilang," imbuhnya.
Baca Juga: Haji Faisal Heran Fuji Malah Dihujat Karena Sindir Tubagus Joddy: Seandainya Ini Terjadi Pada Kalian
Sebagaimana diketahui, pada September 2023 lalu, Fuji melaporkan Batara terkait kasus dugaan penggelapan dana. Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh eks manajer.
Kejadian itu bermula dari sejumlah brand yang protes pada Fuji. Katanya Fuji sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja. Usut punya usut, Batara lah yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan pada sang selebgram.
Fuji lalu melaporkan Batara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.