Suara.com - Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/9/2024) berakhir ditunda.
Penundaan ini lantaran pihak Edward Akbar yang sebelumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait gugatan cerai tidak membawa bukti-bukti yang lengkap.
Edward Akbar sendiri tak hadir di sidang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Justiartha Hadiwinata.
"Dari tergugat yang mengajukan eksepsi, tetapi saat ditanya oleh hakim dari bukti-bukti eksepsi, belum siap dari tergugat," kata kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, usai sidang.
"Jadi kami dari penggugat pun belum bisa membantah dari eksepsi dari tergugat. Walaupun kita sudah siap, bukti sudah kita serahkan kepada hakim," ucapnya menyambung.
Di sisi lain, pihak Kimberly Ryder sudah menyiapkan segala bukti dan membawa dua saksi untuk menguatkan bukti tersebut. Salah satu saksi yang dipilih Kim, sapaannya, adalah ibunya sendiri, Irvina Zainal.
Kimberly Ryder sendiri merasa kecewa karena sidang ditunda. Padahal Kim, ingin cepat-cepat sidang cerainya selesai dan dia dinyatakan sah berpisah dari Edward Akbar.
"Iya sih (lama dan bertele-tele) hari ini kan kita sudah siap dengan semuanya, sudah bawa saksi dan segala bukti, dan ya jadinya makin lama aja," ungkap Kimberly Ryder.
Baca Juga: Kimberly Ryder Bawa Ibunya Jadi Saksi di Sidang Cerai dengan Edward Akbar

Adapun sidang cerai kembali diagendakan pekan depan pada 2 Oktober 2024. Diharapkan saat itu Edward Akbar dapat hadir dan menjelaskan bukti-bukti dari eksepsi yang dia ajukan.