Polemik Fufufafa Makin Panas, Jabatan Gibran Sebagai Wapres Terancam Bila Akun Tersebut Terbukti Miliknya

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 25 September 2024 | 12:19 WIB
Polemik Fufufafa Makin Panas, Jabatan Gibran Sebagai Wapres Terancam Bila Akun Tersebut Terbukti Miliknya
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan dokumen pencalonan Walkot Solo [X]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggiat media sosial, Jhon Sitorus, turut memberikan pandangannya terkait polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming.

Akun tersebut dituding telah menghina Prabowo Subianto dan merendahkan sejumlah artis perempuan dari tahun 2013 hingga 2019.

Menurut Jhon, jika dugaan itu terbukti, Gibran berpotensi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. 

“Mengapa saya sebut Wakil Presiden, bukan Wakil Presiden terpilih lagi? Sebab waktu menuju pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tinggal satu bulan lagi. Artinya, mustahil bagi penegak hukum mana pun membuktikan pemilik akun Kaskus Fufufafa dalam waktu sesingkat itu,” ujar Jhon Sitorus melalui kanal YouTube MPTV.

Baca Juga: Beda Sepak Terjang Gibran Vs Puan Maharani yang Kabarnya Diusulkan Jadi Wapres

Jhon menjelaskan bahwa pemberhentian Gibran hanya bisa dilakukan setelah ia resmi menjabat sebagai Wakil Presiden, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A. 

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan di masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,” jelasnya.

Jhon menyoroti kata "tercela" dalam pasal tersebut, merujuk pada dugaan perilaku akun Fufufafa yang menghina Prabowo dan sejumlah artis perempuan.

“Di sini ada kata 'tercela' yang relevan dengan dugaan perbuatan akun tersebut yang merendahkan martabat Prabowo sebagai Kepala Negara dan melecehkan perempuan-perempuan yang menjadi korban sejak 2013 hingga 2019,” tambahnya.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/prabowo)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/prabowo)

Namun, Jhon menegaskan bahwa proses pemberhentian akan panjang dan rumit. Sesuai undang-undang, pemberhentian kepala negara harus diawali dengan usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dengan sidang paripurna MPR yang akan memutuskan apakah Wakil Presiden diberhentikan.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ini Silsilah Keluarga Didit Hediprasetyo: Punya Darah Trah Soeharto!

“Sidang paripurna MPR harus dihadiri setidaknya 3/4 dari anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir, dengan Gibran diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya dalam rapat tersebut,” tutup Jhon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI