Suara.com - Selebgram Sarnanitha, pemilik spa di Bali yang digerebek polisi atas dugaan praktik prostitusi, dikabarkan berpotensi ditahan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
Dia mengaku Sarnanitha tengah menjalani pemeriksaan hukum sementara penyidik melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya sedang berlangsung, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Masih ada tahapannya," ujar Jansen.
Jansen menambahkan bahwa Flame Spa milik Sarnanitha diduga menyediakan layanan 'esek-esek' dan bisa dijerat pasal pornografi.
“Modusnya spa kebugaran, tapi menyediakan fasilitas body to body dengan terapis bugil dan diakhiri dengan layanan ha** j**,” jelas Jansen.
Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi yang melanggar Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah penggerebekan, publik penasaran dengan sosok Sarnanitha yang langsung mengunci akun Instagram pribadinya, sarnanita, yang memiliki lebih dari 23 ribu pengikut.
Sebelumnya, Sarnanitha dikenal sebagai selebgram yang sering pamer gaya hidup mewah melalui Instagram pribadinya. Termasuk liburannya ke Turki pada Agustus lalu.
Sarnanitha yang memiliki nama asli, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha juga menjabat sebagai Komisaris di PT Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa.
Baca Juga: Intip Gaya Hedon Sarnanitha, Selebgram Bali yang Spanya Digerebek Polisi
Selain bisnis spa, Sarnanitha juga memiliki klinik kecantikan bernama MYNX Hair & Beauty Emporium di Bali, serta tempat gym F45 di Jakarta, Seminyak, dan Canggu.