Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ruben Onsu dengan Sarwendah Tan sudah tidak lagi menjadi pasangan suami-istri. Artinya, mereka resmi cerai sejak Selasa (24/9/2024).
Sayangnya, saat pembacaan putusan ini kedua belah pihak tidak hadir. Maka, perceraian Ruben dan Sarwendah diputus secara verstek.
"Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun.
"Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian," pungkasnya.
Baca Juga: Baim Wong Diduga Sudah Pisah Rumah Dengan Paula Verhoeven, Publik Soroti Nasib Kiano dan Kenzo
Lalu, apa itu putusan verstek?
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Indonesia, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majellis Hakim tanpa kehadiran tergugat atau perwakilan dari kuasa hukum meski sudah dipanggil.
Hukum ini tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
"Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek), kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan," bunyi pasal tersebut.
Ada sejumlah syarat pengadilan memutuskan secara verstek, yakni:
Baca Juga: Diterpa Isu Perceraian, Paula Verhoeven Bahas Kekecewaan dan Menjadi Wanita Mandiri
1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada kuasanya tanpa alasan yang sah.
3. Gugatan penggugat berdadarkan hukum dan beralasan.
4. Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan.
Dalam kasus perceraian orang tua Betrand Peto, artinya Sarwendah sama sekali tidak menghadiri sidang putusan walau seharusnya sudah dipanggil 2 kali oleh PN Jaksel.
Mantan anggota girlband Cherrybelle itu juga tidak mengajukan sanggahan atau ekspsi terhadap gugatan cerai Ruben Onsu.