Tok! Pengadilan Kabulkan Gugatan Cerai Yasmine Ow dari Aditya Zoni

Selasa, 24 September 2024 | 19:12 WIB
Tok! Pengadilan Kabulkan Gugatan Cerai Yasmine Ow dari Aditya Zoni
Aditya Zoni dan Yasmine Ow [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Cibinong memutus gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni hari ini, Selasa (24/9/2024). Lewat sistem e-court, hakim mengabulkan perceraian yang dikehendaki Yasmine.

"Hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara, telah memberikan putusan yang amarnya, dalam konpensi atau permintaan awal Yasmine, mengabulkan gugatan penggugat. Artinya, gugatan Yasmine dikabulkan," ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim dalam keterangannya.

Yasmine Ow. [Instagram/yxsmine.ow]
Yasmine Ow. [Instagram/yxsmine.ow]

Selain mengabulkan gugatan cerai, Pengadilan Agama Cibinong juga menetapkan Yasmine Ow sebagai pemegang hak asuh atas anak hasil perkawinannya dengan Aditya Zoni.

"Menetapkan anak yang bernama Zayn di bawah pengasuhan penggugat atau di bawah hadhanah Yasmine," jelas Dadang Karim.

Sebagai pemegang hak asuh anak, Yasmine Ow nantinya dituntut untuk mengatur jadwal pertemuan Aditya Zoni dengan Zayn agar tidak kekurangan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

"Memerintahkan penggugat tetap memberikan akses kepada tergugat. Jadi, Yasmine harus tetap memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak," terang Dadang Karim.

Penetapan Yasmine Ow sebagai pemegang hak asuh anak sekaligus menggugurkan gugatan balik Aditya Zoni, yang sebelumnya menginginkan Zayn tetap bersama dia selepas bercerai.

"Dalam rekonpensi atau gugatan balik dari Aditya, anak kan diminta balik. Karena anak ini sudah diberikan ke penggugat, maka permohonan tergugat ini ditolak," kata Dadang Karim.

Tidak ada beban nafkah yang ditetapkan majelis hakim untuk diberikan Aditya Zoni kepada Yasmine Ow setiap bulan. Sebab dalam gugatan, Yasmine juga tidak menuntut apa pun dari Adit.

Baca Juga: Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan Hakim, Aditya Zoni: Ini Suatu Berkah Buat Keluarga Kami

"Karena masalah nafkah tidak diminta penggugat, maka majelis hakim juga tidak menjawab dan mempertimbangkan," ucap Dadang Karim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI