Suara.com - Majelis hakim pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina. Putusan ini diterbitkan lewat sistem elektronik pada 19 September 2024.
Hal tersebut diungkap oleh oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, pada hari ini, Selasa (24/9/2024).
"Hasil putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksaperkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ungkapnya kepada wartawan dalam video yang diunggah akun gosip.
Hakim menolak permohonan talak Andre karena menilai tak ada bukti kalau pasangan suami istri tersebut bertengkar secara terus-menerus.
Baca Juga: Gugatan Cerai ke Istri Ditolak, Andre Taulany Singgung Soal Kematian
"Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," kata Ummi.
Masih kata Ummi, hakim menilai Andre Taulany dan istrinya cuma kurang berkomunikasi. Karena itu, hal tersebut masih bisa diperbaiki dan membuat mereka kembali harmonis.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
Atas putusan ini, Andre sebagai pemohon diberi waktu untuk mengajukan banding atau tidak. Tapi sampai hari ini, sahabat Sule tersebut belum ajukan banding.
"Untuk sementara ini belum ada yang mengajukan banding. Putusan ini masa tenggangnya sampai 3 Oktober 2024. Jadi di tanggal 4 Oktober 2024 keputusan ini sudah berkekuatan tetap," ujar Ummi Azma.
Baca Juga: Andre Taulany Perlakukan Eca Aura Bak Anak, Malah Bikin Risi: Kok Mau Dipegang-pegang