Suara.com - Doddy Sudrajat sampai sekarang masih berstatus terlapor atas kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan mantan istrinya, Puput.
Puput sebagai pelapor awalnya hanya ingin membuktikan bahwa Doddy Sudrajat adalah ayah kandung anak mereka, Aisyah.
Namun pengacara Puput, Erwaliantra Prasman mengtakan kalau kasus ini bisa mempidanakan Doddy Sudrajat.
"Ada kemungkinan masuk ke ranah pidana. Tinggal kita lihat, unsur yang kita laporkan ini, memenuhi syarat atau tidak," kata Erwaliantra Prasman di Polda Metro Jaya, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Mangkir Dipanggil Polisi, Doddy Sudrajat Bisa Dijemput Paksa soal Dugaan Penelantaran Anak
Soal hukuman pidana, Erwaliantra Prasman mengatakan, "Lumayan... Bisa dua atau empat tahun."
Sejauh ini, Doddy Sudrajat yang dilaporkan Puput pada Juni 2023, belum datang memenuhi panggilan. Padahal ia sudah beberapa kali diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.
"Infonya Pak Doddy belum pernah bisa datang ya?" ucap Puput kepada pengacaranya.
"Sudah dipanggil pernah tapi belum datang dan ini dipanggil kembali," terang pengacaranya.
Jika Doddy Sudrajat terus mangkir, maka tidak menutup kemungkinan ayah Mayang tersebut mendapat tindakan tegas dari polisi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Doddy Sudrajat Berlanjut, eks Istri Perjuangkan Hak Sang Putri
"Kalau alasannya tidak jelas, bisa dijemput paksa," kata pengacara Puput.
Kasus ini berawal saat Doddy Sudrajat mengatakan kalau dia bukan ayah kandung Aisyah.
Puput yang merupakan mantan istri Doddy Sudrajat melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Sebagai upaya pembuktian, Puput dan Aisyah pun telah melakukan tes DNA.