11 Saksi Diperiksa Kasus Lolly, Satu Orang Inisiatif Datang Sendiri

Selasa, 24 September 2024 | 15:55 WIB
11 Saksi Diperiksa Kasus Lolly, Satu Orang Inisiatif Datang Sendiri
Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan saksi untuk menguatkan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila kepada Laura Meizani atau Lolly. Sampai hari ini, Selasa (24/9/2024), sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan.

"Dengan yang diperiksa hari ini, total ada 11 saksi," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya.

Dari 11 saksi, dua di antaranya sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.

Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Visum Lolly, Besok Baru Keluar Hasilnya

"Ada dua saksi lagi. Penyidik sedang memeriksa hari ini," kata Nurma Dewi.

Dua saksi yang diperiksa adalah salah satu penggemar Lolly dan teman satu apartemen Lolly. Sosok yang mengaku penggemar Lolly itu bahkan secara sukarela datang menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.

"Dari fansnya satu, dan teman satu apartemennya LM satu. Untuk yang dari fans, dia datang dengan sukarela," jelas Nurma Dewi.

Namun, polisi belum bisa menjabarkan rincian hasil pemeriksaan dari saksi-saksi. Keterangan mereka masih disimpan penyidik untuk kebutuhan penelusuran perkara.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Jurus Pamungkas, Nikita Mirzani Bisa Penjarakan Vadel Pakai Pasal Ini

Nikita Mirzani usai jemput Laura Meizani alias Lolly di Apartemen Bintaro Park View (TikTok/melody3095)
Nikita Mirzani usai jemput Laura Meizani alias Lolly di Apartemen Bintaro Park View (TikTok/melody3095)

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.

Ke depan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal meminta keterangan Vadel Badjideh selaku terlapor. Pemanggilan rencananya dilakukan pekan ini.

"Untuk kapan harinya, masih di penyidik," kata Nurma Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI