Suara.com - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Venna Melinda ke Ferry Irawan ditunda. Penundaan diputuskan hakim lantaran pengadilan belum menemukan alamat rumah Ferry.
"Persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat nggak hadir, menurut majelis hakim tergugat nggak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah dikirimkan," kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Surkisno usai sidang, Senin (23/9/2024).
Kabarnya, Ferry pindah rumah namun alamat barunya belum ditemukan. Karena itu, pengadilan belum bisa mengirim surat panggilan.
"Prosedur hukumnya harus disampaikan secara patut, tapi karena alamatnya tidak ditemukan, jadi tergugat nggak hadir dan ada perubahan alamat tergugat," kata Wijayono.
Baca Juga: Athalla Naufal Ungkap Kriteria Suami Baru untuk Venna Melinda
Mengetahui, tergugat tak hadir untuk bersidang, Venna Melinda kata Wijayono membatalkan niatnya untuk hadir di sidang perdananya tersebut.
"Kemungkinan besar kalau tergugat hadir mba Venna hadir, tapi dia (Ferry Irawan) nggak hadir jadi mbak Venna melakukan aktifitas yang lain," ujar dia.
Sementara, Venna Melinda masih pada keputusannya untuk bercerai dari Ferry. Apalagi Ferry juga sempat ajukan permohonan talak cerai dan dikabulkan hakim. Hanya saja, putusan dibatalkan lantaran Ferry tak juga menghadiri agenda ikrar talak.
"Jadi sudah pernah disampaikan dari awal, memang permasalah ini pernah diputus, waktu itu dia mengajukan permohonan ikrar talak dan itu sudah diputuskan, harusnya dilanjutkan dengan ikrar pas pemanggilan beliau tidak hadir," kata pengacara Venna.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memutus Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai.
Namun putusan tersebut belum inkrah karena Ferry tak kunjung mengucap ikrar talak usai putusan cerainya diterbitkan hakim.
Hal ini membuat permohonan cerai Ferry Irawan dinyatakan gugur. Dengan demikian, secara negara, mereka masih berstatus suami istri.