Suara.com - Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Raden Andante.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
"Pasti bersyukur sekali dan merasa kalau JPU serta tim majelis hakim sangat bekerja untuk ini," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat usai sidang.
"Dan pasti juga (berterima kasih) sama Allah dan Dante yang membantu semuanya ini berjalan dengan baik," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Disebut Pacari Yudha Arfandi Karena Harta
Kini Tamara Tyasmara berharap bahwa putusan majelis hakim nanti bisa sesuai dengan tuntutan JPU.
Menurut mantan istri Angger Dimas tersebut, kini tinggal jalur langit yang bekerja untuk mewujudkan hal tersebut.
"Harapannya semoga putusannya bisa sesuai dengan tuntutan. Sekarang tinggal jalur langit yang bekerja dan menunggu keputusan hakim. Saya sangat percaya dengan majelis hakim," tutur Tamara.
Bintang FTV tersebut tetap meminta doa dan kasusnya dikawal hingga sidang putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ibu Tamara Tyasmara Sebut Tuduhan Telantarkan Dante Tidak Benar: Itu Bohong!
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.