Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Nilai Yudha Arfandi Berbelit dan Sadis Bunuh Dante

Senin, 23 September 2024 | 16:40 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Nilai Yudha Arfandi Berbelit dan Sadis Bunuh Dante
Tamara Tyasmara usai sidang tuntutan terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Menurut jaksa, Yudha Arfandi terbukti telah membunuh Dante secara sengaja. Tuntutan hukuman mati sesuai dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," tutur jaksa.

Baca Juga: Benamkan Dante 12 Kali hingga Tewas, Yudha Arfandi: Saya Bersalah, Berlebihan Mengajari

Adapun selama sidang, jaksa menilai Yudha Arfandi selalu menyangkal perbuatannya, tidak menyesal, dan bahkan berbelit-belit selama di persidangan.

Hal tersebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas beserta keluarga mereka.

""Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," tutur jaksa.

"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," tambahnya.

Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan 7 Oktober mendatang.

Baca Juga: Nyawa Anak Tamara Tyasmara Mau Diganti Uang, Keluarga Tersinggung sampai Bawa-Bawa Pendidikan Terdakwa

Terdakwa pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Terdakwa pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui. Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI