Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024), jaksa menilai terdakwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata salah satu JPU di persidangan.
Baca Juga: Dianggap Kasih Keterangan Palsu, Tamara Tyasmara Pasrah Bila Dipolisikan Pihak Yudha Arfandi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan Yudha, jaksa melanjutkan, terdakwa tak menyesali perbuatanya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," ujar jaksa.
"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," katanya menambahkan.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan 7 Oktober mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.