Suara.com - Tamara Tyasmara memberikan respons terkait niat kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi, Daliun Sailan untuk melaporkannya ke polisi terkait tudingan kesaksian bohong yang dia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sidang kasus kematian Dante.
Sang aktris mengaku pasrah dengan rencana pelaporan tersebut. Menurut Tamara Tyasmara, hal itu disebutkan pihak Yudha Arfandi sebagai sikap pembelaan diri.
"Nggak papa, aku pasrah aja. Allah nggak tidur," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024).
"Biasalah namanya juga orang salah, jadi ya begitu lah, kebakaran jenggot," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Disebut Saksi Suka Sakiti Diri, Apa Hubungannya di Kasus Kematian Dante?
Tamara Tyasmara sendiri juga mengaku dirinya tidak berbuat kesalahan. Menurutnya, kesaksian yang diberikannya sudah sesuai dengan kejadian.
"Ya kalau aku sih sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya ya," tutur Tamara.
"Apalagi kan kita juga sudah disumpah dan melakukan pemeriksaan juga di pihak kepolisian," tambahnya.
Adapun sebelumnya, Daliun Sailan mengungkap bahwa kesaksian Tamara Tyasmara soal diancam Yudha Arfandi lewat pesan WhatsApp adalah bohong. Pasalnya tidak ada bukti pesan pengancaman yang dikirim Yudha.
"Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem, 'nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh'. Sudah gitu dia hapus ternyata nggak bisa dibuktikan. Itu ternyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas," kata Daliun di saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bantahan Ibu Tamara Tyasmara soal Telantarkan Dante: Bohong!
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.