Suara.com - Tamara Tyasmara siap hadir dan mendengar langsung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Yudha Arfandi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (23/9/2024).
Ibu satu anak tersebut banyak berdoa dan menyiapkan mental untuk hadir di sidang hari ini.
"Insya Allah hadir. Iya, persiapan mental dan doa sih. Supaya terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan yang dia perbuat," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024).
Masih sama seperti sebelumnya, Tamara Tyasmara mengharapkan hukuman seberat-beratnya untuk Yudha Arfandi atas dugaan pembunuhan anaknya, Raden Andante.
Baca Juga: Bantahan Ibu Tamara Tyasmara soal Telantarkan Dante: Bohong!
"Iya (hukuman mati) atau (penjara) seumur hidup," ujar Tamara.
Tamara Tyasmara juga sudah menginfokan soal agenda sidang tuntutan kepada seluruh keluarga besarnya. Dia mengharapkan doa dan dukungan dalam memperjuangkan keadilan untuk Dante.
Adapun Tamara Tyasmara tak mengharapkan reaksi apapun dari Yudha Arfandi saat mendengar tuntutan nanti. Bagi Tamara, yang terpenting adalah mantan kekasihnya mendapat hukuman yang setimpal.
"Nggak pengin (lihat Yudha menangis saat mendengar tuntutan) hehehe. Nggak peduli sama dia mau ngapain," ungkapnya.
"Yang saya pengin untuk besok hanya tuntutan yang seberat-beratnya untuk terdakwa," imbuh Tamara.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Dante Anak Tamara Tyasmara Lemas Sebelum Dibunuh Terdakwa di Kolam Renang
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.