Suara.com - Teka-teki beasiswa yang diterima oleh Erina Gudono saat berkuliah di University of Pennsylvania masih diulas hingga hari ini.
Diiringi dengan rasa marah dari publik hingga munculnya nama Erina Gudono di koran kampus Pennsylvania, banyak yang menilai jika istri Kaesang Pangarep itu tidak pantas mendapatkan beasiswa untuk berkuliah.
Faktor pertama berkaitan dengan latar belakang yang dimilikinya. Faktor kedua merupakan turunan dari faktor pertama, mengenai gaya hidupnya yang dipamerkan di media sosial ketika rakyat susah payah bertahan hidup di Indonesia.
Menariknya, berdasarkan penelusuran dari unggahan lawasnya, Erina mengaku menerima sebuah beasiswa bernama beasiswa parsial untuk berkuliah di University of Pennsylvania.
"Untuk S2 aku diterima LPDP (PK 158) tapi enggak sempat aku pakai karena kelamaan urusan visa, kerja macam-macam dan sudah expired, lalu ada beasiswa parsial dari UPenn ini," tulis Erina dalam unggahannya, dilansir kembali pada Sabtu (21/9/2024).
Sayangnya, Erina tidak mendeskripsikan lebih lanjut mengenai ketentuan dari beasiswa yang diterimanya tersebut. Perempuan yang tengah hamil tersebut hanya menunjukkan tutorial bagaimana memperoleh beasiswa tersebut.
Sementara itu, istilah beasiswa parsial ini bukan hal yang asing. Menilik dari laman Kementerian Keuangan, beasiswa parsial adalah beasiswa yang dibiayai oleh LPDP dan individu pribadi.
Jenis pendanaannya pun masih dibagi menjadi dua. Pertama, dana pendidikan ditanggung oleh LPDP dan dana dukungan oleh individu. Kedua, dana pendidikan ditanggung oleh individu dan dana pendukung ditanggung oleh LPDP.
Meski tetap memberikan pendanaan, pihak LPDP dan kementerian memiliki aturan yang ketat. Terutama mengenai sumber dari pendanaan tersebut.
Jika sumber dana beasiswa yang digunakan oleh individu terbukti berasal dari APBN/APBD, pendanaan yang diberikan kementerian bisa dihentikan. Selain itu, individu penerima tidak bisa mengubah skema pendidikan seenaknya.
Untuk kasus Erina Gudono, misalkan beasiswa parsial yang diterimanya masih berkaitan dengan LPDP, dana tersebut bisa dihentikan jika sumbernya berasal dari dana APBN/APBD.
Namun beda halnya dengan jika pendanaan beasiswa yang diterima secara keseluruhan maupun sebagian berasal dari University of Pennsylvania yang perlu mengikuti aturan dari institusi pendidikan tersebut.