Suara.com - Komika sekaligus Sineas Ernest Prakasa menyoroti pelantikan Herman menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, padahal berstatus tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Lewat akun X miliknya pada Jumat (20/9/2024), Ernest melampirkan berita pelantikan Herman.

Berita tersebut membahas pelantikan Herman meskipun dia tengah berstatus tersangka kasus asusila. Herman dijadikan tersangka pada 26 Agustus 2024.
Dalam berita tersebut, Herman juga diterangkan mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali dengan alasan sakit. Herman mengaku butuh waktu istirahat hingga 27 September 2024.
Tapi, di tengah 'izin' tersebut, Herman justru dilantik dan belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum H Herman, Akbar Hodayatullah, berkilah bahwa kasus kliennya sudah digelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga belum ada penahanan.
Untuk kasus ini, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Herman juga dijerat UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dapat ditambah sepertiga tahun karena ia merupakan tokoh publik.
Mengetahui dugaan tindak pidana itu, Ernest Prakasa menganggap pelantikan tersebut tidak masuk akal.
"Ini beneran nggak sih? Nggak masuk di akal sehat," ujar Ernest Prakasa.