Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Saat ini, kepolisian tengah memproses laporan polisi terhadap Vadel Badjideh. Sementara Lolly telah menjalani visum di RSCM usai dijemput paksa.
Adapun kisruh antara Nikita Mirzani dan Lolly kembali memanas usai muncul dugaan Lolly hamil dan aborsi. Namun, hingga sekarang Lolly masih bersikeras membantah tuduhan hamil dan aborsi tersebut.
Senada dengan Lolly, Vadel juga membantah hal tersebut dan mengaku ia hanya menjaga Lolly selama ia ditelantarkan ibunya. Terkini, Vadel Badjideh sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.