Nikita Mirzani: Saya Jamin Vadel dan Keluarganya Masuk Penjara!

Jum'at, 20 September 2024 | 08:41 WIB
Nikita Mirzani: Saya Jamin Vadel dan Keluarganya Masuk Penjara!
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amarah Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh tak terbendung lagi. Ia yang biasa kerap mengganti nama pacar Lolly tersebut, kini menyebutnya dengan lantang.

Nikita Mirzani mengatakan, akan memastikan Vadel Badjideh masuk penjara. Bukan hanya lelaki tersebut, tetapi juga beserta keluarganya.

"Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin gitu. saya jamin," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

"Saya nggak bisa bilang yang lain-lain, tapi saya pastikan, Vadel kamu akan masuk penjara," imbuh artis yang akrab disapa Niki ini.

Baca Juga: Dulu Dipuji-puji, Kenang Lagi Betapa Bangganya Nikita Mirzani Punya Anak seperti Lolly

Nikita Mirzani bahkan tinggal menunggu waktu untuk bisa bertatap muka langsung dengan Vadel Badjideh.

"Kamu akan berhadapan dengan saya secepat mungkin," tegas artis 38 tahun tersebut.

Mengenai harapan Nikita Mirzani memenjarakan Vadel Badjideh beserta keluarga, sejauh ini ia memang baru melaporkan satu orang.

Namun kata Niki, tak menutup kemungkinan ada lainnya seiring dengan perkembangan kasus.

"Nanti dikembangkan, maunya sih satu keluarganya Vadel ya," ucap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Profil dr Oky Pratama, Aksinya Ikut Ngontenin Lolly Tuai Kecaman: Dokter Loh!

Vadel Badjideh dan Lolly (Instagram)
Vadel Badjideh dan Lolly (Instagram)

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan Vadel Badjideh menantang akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi alih-alih ke sana, lelaki tersebut justru kabur.

"Terakhir saya dapat kabar, udah kabur katanya bawa tiga koper dari rumahnya," kata Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas beberapa dugaan kasus. Hal tersebut diungkap Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary pada Selasa (13/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI