Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Ghea Youbi. Ia digugat wanprestasi oleh Ruang Artis Manajemen (RAM) tempatnya bernaung.
"Dia memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," ujar kuasa hukum Ruang Artis Manajemen, Kiagus Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Ghea Youbi terikat kontrak dengan Ruang Artis Manajemen sejak Juni 2022 sampai Juni 2024. Namun pada September 2023, Ghea memutus kontrak tanpa alasan jelas.
"Kontraknya itu dari Juni 2022 sampai Juni 2024, dan baru berjalan satu tahun tiga bulan. Ghea Youbi secara sepihak memutus kontrak pada September 2023 dengan tanpa pemberitahuan apa pun," jelas Kiagus Ahmad.
Parahnya lagi, pihak manajemen menyebut Ghea Youbi meneken kontrak kerja dengan pihak ketiga secara langsung setelah melakukan pemutusan kerja sama sepihak.
"Dia tetap mengambil kontrak secara sendiri sampai Maret kemarin. Jadi, dia tidak menghormati isi kontrak tersebut," terang Kiagus Ahmad.
Dalam gugatan, Ghea Youbi dituntut ganti rugi sampai Rp4,2 miliar. Nominal itu didapat dari perjanjian kontrak Ghea dengan pihak manajemen.
"Total itu sekitar Rp4 miliaran, Rp4,2 miliar lah. Itu kami berdasarkan perjanjian nilai kontrak saja, tidak memasukkan immateriil. Jadi memang kami benar-benar murni isi perjanjian saja," kata Kiagus Ahmad.
Gugatan ganti rugi itu nantinya akan dipakai pihak manajemen untuk menggantikan denda penalti yang sebelumnya ditetapkan untuk Ghea Youbi kalau melanggar kontrak.
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru: Mendadak Gugat Gibran, Padahal Dulu Bikin Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres
"Jelas kok di dalam kontrak itu, harus bayar penalti. Sama dia juga harus bayar denda karena tetap mengambil job," pungkas Kiagus Ahmad.