Suara.com - Laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh mulai diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (17/9/2024), Nikita Mirzani beserta empat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang bisa menguatkan laporan terhadap pacar Lolly tersebut.
"Inisialnya C, Y, kemudian juga M dan D," ujar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Setelah Nikita Mirzani dan para saksi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Laura Meizani atau Lolly selaku korban. Namun, detail waktu pemanggilannya belum disampaikan rinci.
Baca Juga: Cari Informasi Video Porno Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Baru
"Yang pasti sudah dijadwalkan, tapi masih di penyidik. Kan ada pelapor, kemudian korban, terus yang diduga melakukan pasti juga kami panggil. Itu jelas, karena untuk melengkapi administrasi penyidikan kami," papar Nurma Dewi.
Nantinya, Lolly akan mendapat pendampingan khusus saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai korban. Mengingat secara undang-undang, usia Lolly masih dikategorikan sebagai subyek hukum di bawah umur.
"Harus. Karena di bawah umur, pasti kami dampingi," kata Nurma Dewi.
Pendampingan untuk Lolly bisa datang dari siapa saja. Termasuk dari Nikita Mirzani sendiri kalau memang berkenan mendampingi.
"Pendampingan bisa dari orang tuanya, kemudian pengacara atau dari lembaga seperti PPPA. Yang penting, yang mendampingi harus jelas," ucap Nurma Dewi.
Baca Juga: Lolly Dipaksa Lakukan Hal Terlarang, Nikita Mirzani Ambil Langkah Tegas!
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hari itu.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani masuk.