Suara.com - Nikita Mirzani memang sudah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila dan praktek aborsi terhadap Laura Meizani atau LM. Namun, proses hukum belum berhenti sampai di situ.
Lewat sebuah unggahan di Instagram Story, Nikita Mirzani sempat mencari informasi soal konten porno berlangganan yang diduga melibatkan Vadel Badjideh.
"Saya boleh minta tolong? Siapa yang pernah berlangganan video porno si keluarga berada ini? Boleh WA dong, ke nomor yang ada di bio saya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan tersebut.
Sebagai pengingat, publik memang sempat dihebohkan dengan keberadaan konten porno Vadel Badjideh. Menurut informasi yang beredar, konten tersebut dijual dengan sistem langganan di aplikasi Telegram.
Baca Juga: Lolly Dipaksa Lakukan Hal Terlarang, Nikita Mirzani Ambil Langkah Tegas!
Ternyata, Nikita Mirzani sedang berusaha mengumpulkan bukti untuk melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan konten pornografi.
"Untuk itu video, nanti beda lagi laporannya. Jadi itu nanti laporan terpisah gitu," kata Nikita Mirzani usai memberikan keterangan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Masih ada dua laporan lagi yang dipersiapkan Nikita Mirzani untuk memenjarakan Vadel Badjideh. Selain masalah konten porno, ada satu laporan lagi yang masih dirahasiakan.
"Kalau secara hukum, bisa ada 2 laporan lagi. "Yang jelas, satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE. Tapi kami belum laporkan," terang kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Belum ada informasi apakah laporan terkait penyebaran konten pornografi terhadap Vadel Badjideh dikarenakan keberadaan sosok Lolly di video tersebut. Nikita Mirzani cuma mengatakan kelak jawabannya akan datang sendiri.
Baca Juga: Lolly Lakukan Hal yang Tak Seharusnya di Usia Remaja, Alasan Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh
"Tunggu saja lah," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hari itu.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani masuk.