Suara.com - Atta Halilintar sudah dimintai keterangan atas laporan penyebaran hoaks tentang pernikahan sirinya dengan Ria Ricis. Ia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September kemarin.
"AM sudah kami mintai keterangan, kemarin tanggal 12," ujar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (17/9/2024).
Sekitar kurang lebih 2 jam, Atta Halilintar menjelaskan isi laporan terkait hoaks dirinya sudah nikah siri dengan Ria Ricis. Penyidik menyiapkan 20 pertanyaan untuk Atta saat itu.
"Waktu itu, diperiksa kurang lebih 2 jam. Disiapkan kurang lebih ada 20 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.
Baca Juga: Video Lawas Kris Dayanti Menang Ajang Asia Bagus, Wajahnya Disorot: Mirip Aurel
Ke depan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil saksi yang memperkuat laporan Atta Halilintar soal penyebaran hoaks. Nama-nama yang sudah masuk daftar saksi di antaranya ada Ria Ricis dan sang mantan suami, Teuku Ryan.
"Setelah ini, penyidik akan meminta keterangan saksi. Dalam hal ini, ada RR yang namanya muncul di situ, dan mantan suaminya RR," beber Nurma Dewi.
Belum ada informasi lebih rinci perihal jadwal pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai saksi dalam penyebaran hoaks terhadap Atta Halilintar.
"Jadwalnya masih di penyidik," ucap Nurma Dewi.
Atta Halilintar melaporkan penyebaran hoaks terhadap dirinya pada 4 September 2024. Akun TikTok yang jadi sumber pertama hoaks berinisial WO, masuk dalam daftar terlapor.
Baca Juga: Beli Jamu Buyung Upik, Sopan Santun Ameena ke Penjual Tuai Acungan Jempol Netizen
"Hanya satu akun," ujar Nurma Dewi saat itu.
Akun TikTok beserta pemiliknya dikenakan dugaan pencemaran nama baik oleh Atta Halilintar. Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.