Suara.com - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila dan praktek aborsi terhadap anak di bawah umur sudah diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani akan dimintai keterangan sebagai pelapor pada Selasa (17/9/2024) besok, beserta saksi yang dapat memperkuat laporannya.
"Besok datang bersama saksi," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Belum disampaikan secara detail, siapa saja orang yang Nikita Mirzani pilih sebagai saksi. Hanya terdapat keterangan soal jumlah saksi yang kemungkinan dibawa.
Baca Juga: Minta Tolong Artis Senior Lewat WA, Adab Lolly Digunjing hingga Berakhir Dicuekin
"Yang jelas lebih dari satu. Bisa dua, bisa tiga," beber Fahmi Bachmid.
Ada juga sedikit bocoran bahwa saksi yang dipersiapkan Nikita Mirzani bukan cuma berasal dari Indonesia. "Dari luar negeri juga," ucap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hari itu.
Baca Juga: 2 Kali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Vicky Nitinegoro Ngaku Dijebak Teman Artis
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani masuk.
Nikita Mirzani sendiri belum banyak bicara soal laporannya terhadap Vadel Badjideh.