Suara.com - Ahli digital forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara hari ini, Kamis (12/9/2024).
Dalam keterangannya, Sofyan membenarkan bahwa Yudha Arfandi sempat mencari informasi seputar kamera CCTV di Kolam Air Tirtamas Pondok Kelapa sebelum mengajak Dante berenang.
"Setahu saya itu belum masuk ke CCTV, hanya mencari informasi (apa ada) CCTV di kolam Pondok Kelapa," kata Sofyan Kurniawan saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
Yudha mencari informasi tersebut melalui Google. Sekitar satu menit lelaki itu berselancar di internet untuk mendapatkan informasi seputar CCTV kolam renang.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Antibiotik! Wamenkes Jelaskan Bahaya Fatalnya Bisa Berujung Kematian
"Hanya mengetik di Google saja, ini belum mengakses CCTV, hanya mencari saja. (Waktunya 5.11- 5.12 dari Safari dan Google hanya mencari. Iya, itu belum masuk ke CCTV-nya, hanya melakukan pencarian CCTV ke kolam Pondok Kelapa itu," tutur Sofyan.
Selain mencari informasi soal kamera CCTV, Yudha Arfandi juga sempat men-screenshot gambar kolam renang tersebut.
Hal ini sempat memunculkan pertanyaan majelis hakim, mengapa Yudha Arfandi repot-repot mencari tahu soal CCTV sementara niat awalnya hanya untuk mencari alamat kolam renang.
Namun Sofyan Kurniawan menjawab bahwa dia tidak mengerti latar belakang dari tindakan sang terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Satu Tujuan, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Berharap Pembunuh Dante Dihukum Mati
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.