Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan isi laporan yang dibuat Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Kamis (12/9/2024). Laporan berkaitan dengan masalah yang terjadi di lingkungan keluarga Nikita
"Betul, saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan. Melaporkan tentang kasus keluarganya," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA. Dalam kronologi laporan, VA disebut melakukan tindak pidana terhadap putri Nikita, LM.
"Terlapor inisial VA. Kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun, anaknya," terang Nurma Dewi.
Baca Juga: Lolly Teriak-Teriak Histeris di Apartemen, Vadel Badjideh Ungkap Penyebabnya
Turut disertakan dalam laporan Nikita Mirzani, bukti foto serta saksi yang diajukan untuk memperkuat aduannya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang. Itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," kata Nurma Dewi.
Belum dijelaskan secara detail pasal apa saja yang dikenakan Nikita Mirzani terhadap VA. Namun, salah satu pasal yang disampaikan mengacu pada ketentuan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," ucap Nurma Dewi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani memang sempat berujar bahwa laporan polisi yang ia ajukan berkaitan dengan masalah serius. Namun, ia enggan menjelaskan rinciannya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Merasa Harus Beri Klarifikasi Karena Tak Tahan Lolly Jadi Sasaran Fitnah
"Nanti juga tahu. Nggak lama kok," tutur Nikita Mirzani.