Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari Agnez Mo. Sang penyanyi digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan itu menyusul laporan sang pencipta lagu yang sebelumnya dia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni lalu.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan tentang hal tersebut. Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Betul sekali (menggugat). (Atas dugaan) pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Diner Bareng Jay Park, Wajah Bucin Agnez Mo Diulas Habis-habisan
Minola Sebayang juga mengatakan bahwa Agnez Mo seharusnya sudah mendegar gugatan ini.
Pasalnya, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 19 September mendatang.
"Iya (19 September jadwal sidang perdana). Harusnya sudah (Agnez Mo tahu digugat)," ucapnya.
Adapun sebelumnya Ari Bias merasa tak terima lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin.
Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga konser yang diadakan di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada bulan Mei lalu.
Baca Juga: Dikritik Kurang Lokal, Video Musik Agnez Mo Dibanding-bandingkan dengan Niki Zefanya
Dari tiga acara tersebut, Agnez Mo tidak membayar royalti ke Ari Bias. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke LMKM, lembaga yang mengurus hak atas karya cipta seseorang.
Ari Bias juga sudah sempat melayangkan somasi terbuka untuk Agnez Mo namun diabaikan. Hal tersebut yang menyebabkan Ari serius menyeret masalah pelanggara hak cipta ini ke ranah hukum.