Suara.com - Cut Intan Nabila sempat dimintai keterangan lagi oleh penyidik Polres Bogor usai berkas kasus KDRT yang ia laporkan dikembalikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan di tempat Intan meminta perlindungan hukum.
"Kemarin dari unit PPA Satreskrim Polres Bogor sudah melakukan BAP tambahan dari korban. Kami yang ke sana, menghampiri korban. Di tempat perlindungan hukumnya," ujar Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di kantornya, Rabu (11/9/2024).
Cut Intan Nabila diminta menjelaskan lebih rinci tentang kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador beberapa waktu lalu. Keterangan Nabila nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk diserahkan lagi ke jaksa.
Baca Juga: Polisi: Cut Intan Nabila Belum Serahkan Bukti Rekaman CCTV Kasus KDRT
"Pemeriksaannya masih seputar kejadian kemarin, pada saat adanya penganiayaan itu," kata Desi Triana.
Sementara terkait proses pemeriksaan yang dilakukan di luar Mapolres Bogor, penyidik menyebut keberadaan anak-anak Cut Intan Nabila sebagai pertimbangan utama.
"Anak korban kan masih kecil, jadi belum bisa ditinggal jarak jauh. Korban kan saat ini posisinya berada di Jakarta," jelas Desi Triana.
Ke depan, penyidik Polres Bogor tinggal melengkapi lampiran bukti rekaman CCTV hingga hasil visum anak-anak Cut Intan Nabila. Mengingat dalam laporan, penyidik menyertakan pasal kekerasan terhadap anak.
"Untuk visum, masih harus kami tanyakan dulu kepada korban, apakah berkenan atau tidak kalau anak-anaknya divisum," ucap Desi Triana.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Polisi, Ada Apa?
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada 13 Agustus 2024. Di hari yang sama, ia membuat laporan di Mapolres Bogor.
Tak butuh waktu lama untuk penyidik menangkap Armor Toreador. Ia diamankan di kawasan Kemang, Jakarta di hari yang sama dengan laporan Cut Intan Nabila.
Armor Toreador pun ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila di depan penyidik Polres Bogor. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 20 Agustus 2024.
Namun beberapa hari setelahnya, jaksa mengembalikan lagi berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila ke penyidik Polres Bogor karena belum memenuhi syarat.