Suara.com - Polres Bogor menjelaskan penyebab berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke penyidik. Beberapa bukti terkait pasal yang disangkakan belum ada dalam berkas.
"Penyidik wajib melengkapi berkas yang masih kurang," ujar Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di kantornya, Rabu (11/9/2024).
Bukti-bukti yang belum disertakan dalam berkas di antaranya seperti rekaman CCTV saat tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila terjadi, hingga keterangan sang selebgram dalam BAP tambahan.
"Rekaman CCTV itu milik korban dan belum diserahkan ke penyidik. Ada juga BAP tambahan dari pihak korban, dan surat perpanjangan penahanan dari tersangka," jelas Desi Triana.
Nantinya, penyidik tinggal melengkapi bukti-bukti yang belum disertakan sebelum menyerahkan berkas lagi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kalau sudah dilengkapi, bisa P21. Sekarang karena masih ada yang harus dilengkapi, jadi masih P19," terang Desi Triana.
Saat ini, penyidik Polres Bogor masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum mengembalikan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Belum ada informasi kapan proses pelengkapan bukti selesai.
"Yang pasti, secepatnya," kata Desi Triana.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada 13 Agustus 2024. Di hari yang sama, ia membuat laporan di Mapolres Bogor.
Baca Juga: Tak Pernah Cerita ke Keluarga, Kasus KDRT Cut Intan Nabila Bikin Sang Ayah Syok Berat
Tak butuh waktu lama untuk penyidik menangkap Armor Toreador. Ia diamankan di kawasan Kemang, Jakarta di hari yang sama dengan laporan Cut Intan Nabila.
Armor Toreador pun ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila di depan penyidik Polres Bogor. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 20 Agustus 2024.
Namun beberapa hari setelahnya, jaksa mengembalikan lagi berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila ke penyidik Polres Bogor.