Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari kelanjutan proses hukum terhadap kasus KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polres Bogor yang menangani perkara.
Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan dari syarat formil dan materiilnya.
"Masih ada syarat formil materiil yang harus dilengkapi," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma kepada Suara.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024).
Penyidik Polres Bogor nantinya bisa menyerahkan lagi berkas perkara ke Kejaksaan kalau syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Kejaksaan pun sudah memberikan petunjuk terkait hal apa saja yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Tak Pernah Cerita ke Keluarga, Kasus KDRT Cut Intan Nabila Bikin Sang Ayah Syok Berat
"Kami sudah berikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk dilengkapi," kata Agung Ary Kesuma.
Namun terkait rinciannya, Agung Ary Kesuma belum bisa memberikan penjelasan. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan pemberkasan yang belum bisa disampaikan ke publik.
"Kalau detailnya, mungkin belum bisa saya sampaikan. Itu materi petunjuk kami," tutur Agung Ary Kesuma.
Yang pasti, pelengkapan berkas berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Armor Toreador selaku tersangka KDRT.
"Secara umum, terkait penyesuaian pasal sangkaan saja," ucap Agung Ary Kesuma.
Baca Juga: Kasus KDRT Libatkan Publik Figur Bertambah, Kini Giliran Presenter Altaf Vicko Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada 13 Agustus 2024. Di hari yang sama, ia membuat laporan di Mapolres Bogor.
Tak butuh waktu lama untuk penyidik menangkap Armor Toreador. Ia diamankan di kawasan Kemang, Jakarta di hari yang sama dengan laporan Cut Intan Nabila.
Armor Toreador pun ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila di depan penyidik Polres Bogor. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 20 Agustus 2024.