Suara.com - Sosok Silfester Matutina ramai jadi perbincangan publik karena hampir baku hantam dengan akademisi Rocky Gerung dalam acara debat "Rakyat Bersuara" pada Selasa (3/9/2024).
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menjadi bulan-bulanan publik hingga masa lalunya dikuliti habis-habisan. Mulai dari pendidikan hingga rekam jejaknya selama ini.
Rupanya, Silfester pernah dipidana dengan tuduhan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, saat melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
Kala itu, pendukung keras Presiden Joko Widodo ini menuding Jusuf Kalla mempraktikan nepotisme, korupsi, dan menjadi penyebab rakyat menjadi miskin.
Baca Juga: Silfester Matutina Bela Diri sambil Bawa Asal-usul, Silsilah Rocky Gerung Ikut Tersingkap
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran tersebut.
Selain itu, Silfester juga mengklaim Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam perdebatan Pilkada DKI Jakarta melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Atas tudingan tersebut, Silfester dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, ke Bareskrim Polri pada 6 Juli 2021. Kasusnya terdaftar dengan nomor LP/597/VI/2017/Bareskrim.
Selain anak Jusuf Kalla, himpunan pengusaha Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Silfester sempat membantah tudingan penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, apa yang diucapkannya merupakan bentuk reaksi terhadap sikap Jusuf Kalla.
Baca Juga: Bukan Alhamdulillah, Ronal Surapradja Sebut Innalillahi Diusung Jadi Cawagub Jawa Barat
"Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," imuh Silfester lagi.
Kasus tetap berjalan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Silfester bersalah dan dipidana dengan Pasal 3111 ayat 1 KUHP dengan vomis 1,5 tahun.