Dukung Jokowi Garis Keras, Silfester Rupanya Pernah Dipidana Akibat Tuding Jusuf Kalla Nepotisme

Jum'at, 06 September 2024 | 20:45 WIB
Dukung Jokowi Garis Keras, Silfester Rupanya Pernah Dipidana Akibat Tuding Jusuf Kalla Nepotisme
Silfester Matutina. (YouTube/Helmy Yahya Bicara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Silfester Matutina ramai jadi perbincangan publik karena hampir baku hantam dengan akademisi Rocky Gerung dalam acara debat "Rakyat Bersuara" pada Selasa (3/9/2024).

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menjadi bulan-bulanan publik hingga masa lalunya dikuliti habis-habisan. Mulai dari pendidikan hingga rekam jejaknya selama ini.

Rocky Gerung dan Silfester Matutina terlibat debat panas. [YouTube/Inews]
Rocky Gerung dan Silfester Matutina terlibat debat panas. [YouTube/Inews]

Rupanya, Silfester pernah dipidana dengan tuduhan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, saat melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

Kala itu, pendukung keras Presiden Joko Widodo ini menuding Jusuf Kalla mempraktikan nepotisme, korupsi, dan menjadi penyebab rakyat menjadi miskin.

Baca Juga: Silfester Matutina Bela Diri sambil Bawa Asal-usul, Silsilah Rocky Gerung Ikut Tersingkap

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran tersebut.

Selain itu, Silfester juga mengklaim Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam perdebatan Pilkada DKI Jakarta melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Atas tudingan tersebut, Silfester dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, ke Bareskrim Polri pada 6 Juli 2021. Kasusnya terdaftar dengan nomor LP/597/VI/2017/Bareskrim.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersama Presiden RI Joko Widodo. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersama Presiden RI Joko Widodo. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Selain anak Jusuf Kalla, himpunan pengusaha Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Silfester sempat membantah tudingan penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, apa yang diucapkannya merupakan bentuk reaksi terhadap sikap Jusuf Kalla.

Baca Juga: Bukan Alhamdulillah, Ronal Surapradja Sebut Innalillahi Diusung Jadi Cawagub Jawa Barat

"Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," imuh Silfester lagi.

Kasus tetap berjalan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Silfester bersalah dan dipidana dengan Pasal 3111 ayat 1 KUHP dengan vomis 1,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI