Suara.com - Bodyguard Atta Halilintar resmi dilaporkan Aliansi Jurnalis Video (AJV) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aliansi Jurnalis Video ditemani dengan pengacaranya, Deolipa mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam.
Laporan ini terkait dengan tindakan bodyguard Atta Halilintar yang diduga melakukan pengancaman kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung (pengawal Atta Halilintar), (karena) telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Polisi: Atta Halilintar Laporkan Akun TikTok Penyebar Fitnah Cerai dan Nikah Siri dengan Ria Ricis
Ketegasan atas laporan ini lantaran Deolipa merasa tindakan bodyguard Atta Halilintar yang mengancam wartawan, masuk dalam dugaan unsur pidana.
"Ada dugaan pengancaman dan intimidasi, pelanggaran UU Pers, sesuai KUHP pasal 336 ayat 1 dan UU Pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999," jelas Deolipa.
Ia menambahkan mengenai ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut.
"Kalau UU Pers ada yang dua tahun, tiga tahun. Kalau UU KUHP, 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Sebelum laporan ini dibuat, bodyguard Atta Halilintar sebenarnya sudah meminta maaf secara terbuka. Namun ternyata bagi AJV, ucapan tersebut tidak cukup.
Baca Juga: Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan
"KUHP tidak mengenal maaf. Laporan ini dibuat supaya pers di Indonesia tidak lagi mengalami intimidasi," ucap Deolipa.
Sebagai pengingat, peristiwa bodyguard Atta Halilintar mengancam wartawan, ada saat sang artis melaporkan akun hater ke Polres Jakarta Selatan.
Atta Halilintar awalnya bersama Aurel Hermansyah baru saja bertemu dengan penyidik di lantai atas. Saat menuruni anak tangga, mereka dikawal bodyguard.
"Jangan shoot saya, tolong jangan shoot saya," ucap bodyguard Atta Halilintar.
Setelah meminta hal tersebut, lelaki itu malah melontarkan ucapan ancaman. "Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang," kata lelaki tersebut.