Suara.com - Mahfud MD turut menyoroti viralnya kabar KPK yang kesulitan mencari maupun memanggil Kaesang Pangarep untuk diperiksa dan diminta klarifikasi. Sebagai informasi, polemik ini merupakan imbas dari beredarnya kabar Kaesang dan Erina Gudono menikmati fasilitas jet pribadi untuk ke Amerika Serikat pada Agustus 2024.
Perilaku hedon dan flexing yang diduga dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo tersebut langsung disorot oleh Mahfud MD. Mahfud setuju bila perilaku tersebut harus diselidiki.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, kasus atau polemik yang menyeret Kaesang itu tidak bisa dibiarkan, karena bisa-bisa berdampak ke banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarga.
"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang dan Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi," tulisnya di akun X pribadinya, Jumat (5/9/2024).
"KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus spt Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya," imbuhnya.
Melanjutkan pernyataan tersebut, mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa pulik juga tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep, lantaran ujung-ujungnya kembali ke itikad baik KPK.
Hanya saja, kalau KPK tidak memanggil Kaesang karena alasan statusnya yang bukan pejabat, maka perlu ada koreksi dalam dua hal.
"Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA
dipenjarakan.
Kedua, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga), lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM."
Sederet netizen lantas ikut mengomentari pernyataan pria yang pernah menjabat sebagai ketua MK dan anggota DPR tersebut.
"Mengingat posisi publik Kaesang sebagai ketua partai dan anggota keluarga dari tokoh politik, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan," komentar warganet.
"Jangan-jangan nanti dipanggil cuma disuruh klarifikasi soal ini, bukan buat diperiksa," imbuh netizen yang lain.