Suara.com - Atta Halilintar resmi melaporkan akun TikTok yang menyebar fitnah perceraian dari Aurel Hermansyah hingga nikah siri dengan Ria Ricis pada Rabu (4/9/2024). Sang pemilik akun dikenakan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
"Dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," terang Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi tim Suara.com, Kamis (5/9/2024).
Buntut laporan Atta Halilintar, pemilik akun TikTok yang menyebar fitnah terancam pidana penjara sampai di atas 5 tahun.
"Ancamannya 6 tahun penjara ya," kata Nurma Dewi.
Baca Juga: Bungkam Maia Estianty, Tissa Biani Bantah Jadi Mak Comblang El Rumi dan Syifa Hadju
Selain hukuman penjara, pemilik akun TikTok tersebut juga berpotensi dikenakan denda yang sangat besar atas perbuatannya.
"Dendanya Rp1 miliar," tutur Nurma Dewi.
Sebagaimana diketahui, Atta Halilintar sedang jadi sasaran fitnah. Di media sosial, Atta disebut sudah bercerai dari Aurel Hermansyah hingga menikah siri dengan Ria Ricis.
"Intinya, saya sebagai kepala rumah tangga dibilang lagi cerai. Terus selain dibikin seolah saya atau istri gugat cerai, dibilang nikah siri sama ini dan itu," jelas Atta Halilintar.
Atta Halilintar sendiri sebelumnya menyatakan bakal menindak tegas para penyebar fitnah lewat laporan polisi. Malam tadi, ia ditemani Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ria Ricis Panjatkan Doa di Tengah Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar: Semoga Allah..
Namun, Atta Halilintar tidak memberikan penjelasan detail soal laporan semalam. Ia cuma meminta dukungan agar upayanya menindak tegas para penyebar fitnah diberikan kelancaran.
"Mohon doanya aja, semoga lancar," ucap Atta Halilintar.