Nafkah iddah yang dibayarkan harus mencapai Rp450 juta, sedangkan nafkah mut'ah mencapai angka Rp1,7 miliar. Selain itu, nafkah anak sebesar Rp20 juta setiap awal bulan dengan kenaikan sekitar 10 persen setiap tahunnya.
Besaran total nafkah itu kembali tidak memuaskan pihak Ronal. Ronal kemudian mengajukan kasasi dan berakhir dengan penolakan dari pihak pengadilan.