Suara.com - Kabar terkini datang dari aktor Ronal Surapradja. Usai memutuskan terjun ke dunia politik, Ronal siap berlaga di Pilkada 2024.
Ronal Surapradja mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat. Diusung oleh PDIP, Ronal mendampingi Jeje Wiradinata.
Keputusna Ronal untuk mencalonkan diri ini membuat latar belakangnya, termasuk kehidupan pribadinya diulas kembali. Salah satunya adalah soal rumah tangganya yang kandas pada tahun 2023 lalu.
Ronal sebelumnya menikahi seorang perempuan bernama Seruni Purnamasari. Sayangnya, pernikahan yang dimulai sejak tahun 2008 itu berakhir dengan perceraian pada tahun 2008.
Perceraian antara Ronal dan mantan istrinya sempat dilingkupi dengan beragam intrik. Proses yang panjang juga harus ditempuh oleh keduanya.
Faktor utama ada pada persoalan nafkah yang diminta oleh Seruni berada di atas Rp1 miliar untuk nafkah mut'ah dan mencapai angka Rp450 juta untuk nafkah iddah.
Nafkah mut'ah adalah nafkah yang ditujukan untuk menghibur hati mantan istri usai bercerai, sedangkan nafkah iddah adalah nafkah untuk kebutuhan mantan istri selama masa iddah. Sayangnya, tuntutan tersebut dikabulkan oleh pihak pengadilan dengan angka di bawahnya.
"Yang dimohonkan Pak Ronal di atas Rp 1 miliar untuk nafkah mut'ah, bahkan untuk nafkah iddah Rp 450 juta. Tapi, yang dikabulkan, nafkah iddah Rp 30 juta, sedangkan nafkah mut'ah Rp 50 juta," ujar Halimah, kuasa hukum dari mantan istri Ronal, Seruni Purnamasari, dilansir kembali oleh Suara.com pada Rabu (4/9/2024).
Namun angka yang berada jauh di bawah tuntutan itu justru tidak diterima oleh pihak Ronal. Alhasil, banding pun diajukan olehnya.
Baca Juga: 5 Fakta Ronal Surapradja, Artis yang Tiba-Tiba Ditunjuk Jadi Calon Wakil Gubernur Jawa Barat
Hasil dari banding tersebut adalah revisi dari jumlah nafkah mut'ah dan iddah. Jumlah yang harus dibayarkan oleh Ronal menjadi lebih besar, yaitu mencapai angka Rp2,1 miliar.
Nafkah iddah yang dibayarkan harus mencapai Rp450 juta, sedangkan nafkah mut'ah mencapai angka Rp1,7 miliar. Selain itu, nafkah anak sebesar Rp20 juta setiap awal bulan dengan kenaikan sekitar 10 persen setiap tahunnya.
Besaran total nafkah itu kembali tidak memuaskan pihak Ronal. Ronal kemudian mengajukan kasasi dan berakhir dengan penolakan dari pihak pengadilan.