Suara.com - Kasus penggelapan uang Fuji Rp 1,3 miliar yang digelapkan mantan manajer, Batara Ageng, segera disidangkan.
Pengacara Fuji, Sandy Arifin mengatakan, prosesnya bisa sampai ke tahap sidang lantaran berkas sudah ada di tahap P21.
"Sudah (P21), kami tinggal menunggu jaksa penuntut umum untuk disidangkan," kata Sandy Arifin ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Mengenai tanggal, Sandy Arifin belum bisa memberikan kepastian. "Kurang lebih, bulan ini (September 2024)," terang pengacara Fuji.
Sandy Arifin juga memastikan Fuji akan datang dalam sidang tersebut. Sebab sebagai korban, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan memberikan kesaksian.
"Oh iya dong. Kemarin kakaknya, Ai diperiksa sebagai saksi. Jadi pada saat persidangan, mereka hadir memberikan keterangan," papar Sandy Arifin.
Sebagai pengingat, Fuji melaporkan Batara Ageng atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar ke Polres Jakarta Barat, 7 September 2023.
Setelah beberapa bulan, polisi menangkap Batara Ageng, Juni 2024.
Dalam rilis polisi, Batara Ageng mengaku menggelapkan uang Fuji lantaran gaji bulanannya kecil yaitu Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Beda dari Syifa Hadju, Fuji Pernah Dikritik Salat Pakai Ekstensi Bulu Mata
Fuji kemudian memberikan klarifikasi berapa gaji Batara Ageng sebagai manajernya.
Kata Fuji, uang Rp500 ribu merupakan transportasi untuk Batara Ageng. Sementara lelaki tersebut akan mendapatkan lima hingga 10 persen pemasukan dari kesepakatan kerja sama.