Suara.com - Penambangan ilegal di IUP PT Timah meningkat setelah mereka melakukan kerja sama dengan lima perusahaan smelter di 2019, salah satunya PT Refined Bangka Tin tempat Harvey Moeis bernaung.
Cerita terkuak usai Kepala Bidang Pengawasan PT Timah, Musda Anshori dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis hari ini, Senin (2/9/2024).
"Kami punya IUP itu di dalamnya tidak bisa kami terbitkan semua suratnya. Jadi, ada kawasan hutan segala macam, itu tidak bisa kami terbitkan surat. Jadi, mungkin yang berasal dari situ, ada yang dikerjakan masyarakat secara tradisional dan sudah dikerjakan secara agak lebih modern," kata Musda Anshori.
Baca Juga: Momen Rapat dengan Petinggi PT Timah Diungkap di Sidang, Harvey Moeis Ngaku Lupa
Namun di sisi lain, Musda Anshori menyebut produksi PT Timah meningkat drastis setelah kerja sama dengan Harvey Moeis dan kolega terjalin.
"Memang ada efek besarnya terkait dengan itu. Dari situ, kami sangat signifikan penambahan produksinya dari sebelumnya," ujar Musda Anshori.
Usai sidang, pernyataan pihak PT Timah pun dipermasalahkan kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin. Menurutnya, PT Timah mestinya berterima kasih dengan keberadaan kelima perusahaan smelter swasta itu.
"Perolehan biji timah berdasarkan annual report 2019, itu mencapai 83 ribu ton. Kira-kira memungkinkan enggak untuk kemudian smelternya PT Timah yang kapasitas produksinya hanya 42 ribu ton itu mencukupi?," kata Andi Ahmad Nur Darwin.
"Apalagi fakta yang kami temukan, bahwa tidak semua tanurnya PT Timah itu beroperasi pada saat itu. Jadi dari tujuh hanya ada enam,"u caup Andi Ahmad menyambung.
Baca Juga: Harvey Moeis Bawa Bekal Bacaan Doa di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT Timah
Tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyinggung cita-cita mulia kelima perusahaan smelter swasta untuk membantu PT Timah meningkatkan produksi timah dan logam.
"Kalau kalian lihat di laporan keuangan, di annual report, di 2019 posisi PT Timah menjadi nomor satu pengekspor logam terbesar di dunia. Itu cita-cita mulia. Kemudian sekarang dipermasalahkan di dalam kasus ini. Kami lihat ini miris sekali," tutur Andi Ahmad Nur Darwin.
Kuasa hukum Harvey Moeis juga menyinggung kebijakan Presiden Jokowi soal melegalkan penambang inkonvensional di wilayah IUP PT Timah.
"Sebenarnya 2015, Presiden Jokowi sudah mengimbau kepada masyarakat dan PT Timah untuk kemudian melegalkan penambang inkonvensional. Bahkan Presiden sendiri tidak pernah menyebut bahwa penambang-penambang swasta ini adalah penambang ilegal," imbuh Andi Ahmad.
"Dan terbukti juga tadi, berdasarkan penjelasan salah satu mitra penambangan, dia sendiri memiliki tanah. Ini yang juga kami berkali-kali mau tunjukkan di persidangan, bahwa apa yang dimiliki, IUP yang dimiliki oleh PT Timah, tidak serta-merta bisa diartikan bahwa penguasaan atas tanahnya juga menjadi milik PT Timah. IUP itu bukan bukti kepemilikan," katanya.
Harvey Moeis sendiri tidak banyak berbicara usai sidang selesai. Namun, suami Sandra Dewi ini sempat terlihat menunjukkan senyumnya usai mendengar keterangan para saksi.