Suara.com - Mantan asisten rumah tangga (ART) terdakwa Yudha Arfandi, Ahmad, dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Raden Andante atau Dante putra artis Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/9/2024).
Ahmad hadir sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Yudha Arfandi. Di persidangan, dia membeberkan kondisi Dante sebelum pergi berenang pada 27 Januari 2024.
Menurut Ahmad, terdakwa Yudha Arfandi sempat membawa Dante pergi ke warung sebelum berangkat ke kolam renang. Karena diajak jajan, Dante terlihat gembira senang meski wajahnya lemas.
"Kalau menurut saya Dante agak lemas tapi senang," ujar Ahmad di muka sidang.
Baca Juga: Dengar Kesaksian Yudha Arfandi saat Bunuh Dante, Tamara Tyasmara Histeris hingga Ditegur Hakim
Dante diantar ke rumah Yudha oleh ibunya, Tamara Tyasmara. Namun saat Tamara tiba di sana, Yudha sedang berada di pet shop.
Masih kata Ahmad, Yudha tiba di rumahnya dari pet shop setengah jam setelah Tamara pulang. Sehingga, Yudha dan Tamara tak bertemu.
Lebih lanjut kata Ahmad, Yudha di rumah menyiapkan makan untuk anaknya, Maura, dan juga Dante. Usai makan, mereka berangkat ke kolam renang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ahmad mendengar kabar bahwa Dante meninggal karena tenggelam saat berenang.
Yudha kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Baca Juga: Benamkan Dante 12 Kali hingga Tewas, Yudha Arfandi: Saya Bersalah, Berlebihan Mengajari
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.