Sementara, kuasa hukum Aal, Sangun Ragahdo, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada penyidik.
![Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid dan Sangun Ragahdo (pengacara) di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/30/52798-thariq-halilintar-aaliyah-massaid-dan-sangun-ragahdo.jpg)
"Itu biar dari teman-teman penyidik lah, kalo masalah itu (dipenjara) kan diluar kapasitas kami," kata Sangun Ragahdo.
Sangun Ragahdo berpendapat, sudah menjadi hak Aaliyah Massaid membuat laporan semisal ia merasa terganggu.
"Aaliyah sebagai warga Indonesia memiliki hak melaporkan tindak pidana yang merugikan dirinya. (Sisanya) kita kembalikan ke penyidik," ujarnya.