Serius Penjarakan Pemfitnah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Datangi Polda Metro Jaya

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 15:01 WIB
Serius Penjarakan Pemfitnah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Datangi Polda Metro Jaya
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB. Kedatangan Aaliyah dan Thariq terkait laporan mereka terhadap akun-akun yang menyebar fitnah bahwa Aaliyah hamil sebelum menikah. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aaliyah Massaid akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Tindakan ini sebagai langkah awal atas laporan fitnah hamil di luar nikah oleh beberapa akun media sosial.

Aaliyah Massaid didampingi Thariq Halilintar masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14.17 WIB. Keduanya pamer senyum bahkan saat turun dari mobil. 

Dua akun, TikTok dan YouTube yang memberitakan Aaliyah Massaid sudah hamil sebelum nikah. [Instagram]
Dua akun, TikTok dan YouTube yang memberitakan Aaliyah Massaid sudah hamil sebelum nikah. [Instagram]

Tak hanya full senyum, pasangan yang baru menikah ini juga tampil dengan baju warna senada, putih. Mereka tak banyak bicara dan bergegas masuk.

"Aku naik dulu ya," kata Aaliyah Massaid. "Mari semuanya," kata Thariq Halilintar menimpali.

Baca Juga: Sempat Minta Ditunda, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Hoaks Hamil Duluan

Thariq Halilintar kemudian ditanya apakah kesal menghadapi masalah di saat pernikahannya baru dimulai. Adik Atta Halilintar itu masih tersenyum dan pasrah.

"Ya begitulah," ucap YouTuber 25 tahun ini.

Selain didampingi Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid juga ditemani pengacaranya, Sangun Ragahdo. 

Kuasa hukum Aaliyah Massaid mengatakan, kedatangan mereka untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beda dari Thariq Halilintar, El Rumi Enggan Nikah Lebih Dulu Langkahi Al Ghazali

"Laporan kami tentang dugaan tindak pidana terkait pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 dan garis miring atau pasal 310 311 315 KUHP," kata Sangun Ragahdo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI