Suara.com - Aaliyah Massaid telah melaporkan sejumlah akun ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Laporannya terkait sejumlah akun yang menudingnya hamil di luar nikah.
Kepada polisi, Aaliyah Massaid memberikan klarifikasi. Ia membantah tuduhan soal hamil di luar nikah.
"Pelapor di laporannya menyatakan tidak hamil duluan. Bahkan saat itu, sedang mengalami period (menstruasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (28/8/2024).
Karena merasa tuduhan itu adalah fitnah, Aaliyah Massaid mengambil tindakan pelaporan. Pasal yang kemudian disangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sahabat Unboxing Kado Seharga Rp28 Juta dari Aaliyah dan Thariq Halilintar: Cantik Banget!
"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," jelas Ade Ary.
Seharusnya Aaliyah Massaid menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini. Hanya saja karena istri Thariq Halilintar berhalangan hadir, maka jadwalnya diundur.
"Rencana akan dilakukan besok, hari Jumat," kata Ade Ary Syam.
Untuk saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan berapa akun yang disangkakan dalam pasal pencemaran nama baik.
Meski begitu, mereka telah mengantongi tiga nama akun awal yang menjadi akar masalah laporan Aaliyah Massaid.
Nama akun tersebut adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar untuk di TikTok dan @infomedia3180, yang merupakan kanal YouTube.
"Apakah benar ada unggahan di tiga akun medsos ini, kemudian siapa yang mengunggah informasinya, kemudian motifnya apa dan lain sebagainya, masih akan dikroscek dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Ade Ary mengakhiri.