![Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/60804-tamara-tyasmara.jpg)
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.