Suara.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan Raden Andante atas terdakwa Yudha Arfandi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024). Kali ini giliran Yudha yang memberikan kesaksian.
Dalam sidang, sang terdakwa mengaku semua perbuatannya yang terekam kamera CCTV, termasuk ketika dia membenamkan Dante sebanyak 12 kali.
Yudha Arfandi berdalih kalau hal tersebut dia lakukan untuk melatih pernapasan Dante dan mengajarkan anak tersebut untuk tidak panik.
"Iya (membenamkan Dante). Saya hanya untuk melatih napas. Saya hanya mau dia tidak panik aja," kata Yudha Arfandi dalam kesaksiannya.
Yudha Arfandi lalu mengakui bahwa dia berlebihan mengajari Dante berenang dengan cara membenamkan. Padahal dia tahu anak tersebut takut air. Saat ditanya alasannya, Yudha berdalih ingin melatih Dante agar tidak "klemar-klemer".
"Saya terlalu berlebihan (mengajari Dante berenang). Penting (berlatih) supaya dia bisa renang. Bukan bencong, tapi klemar-klemer," ucap Yudha.
Saya pikir Dante baik-baik aja, ternyata dia lemas. Saya bersalah, terlalu berlebihan," ucapnya lagi.
Yudha Arfandi lalu mengakui bahwa dia tak terlalu mahir melatih berenang. Dia juga tak pernah punya sertifikat melatih. "Tidak ada (sertifikat). Bukan (pelatih renang)," imbuhnya.
Keterangan yang diberikan Yudha Arfandi sempat membuat Tamara Tyasmara tersulut emosi. Bagi Tamara, yang diucapkan sang mantan kekasih hanyalah kebohongan belaka.
Baca Juga: Satu Tujuan, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Berharap Pembunuh Dante Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.