Suara.com - Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Keduanya akan dimintai keterangan secara terpisah buntut laporan hoaks hamil duluan.
"Aaliyah Massaid selaku pelapor atau korban diperiksa 29 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB. Thariq Halilintar diperiksa pukul 11.30 WIB," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/8/2024).
Namun, Aaliyah Massaid merespons undangan penyidik Polda Metro Jaya dengan permohonan penundaan pemeriksaan. Hari ini, ia masih berkegiatan di luar kota.
"Aalnya masih di luar kota," ujar Ragahdo Yosodiningrat selaku kuasa hukum Aaliyah Massaid, saat dikonfirmasi tim Suara.com lewat pesan singkat.
Baca Juga: Tak Sia-sia Bolak-balik ke Luar Negeri, Momen Geni Faruk Ngomong Bahasa Inggris Dipuji: Bikin Candu
Aaliyah Massaid cuma meminta jadwal pemeriksaan ditunda satu hari, sampai dirinya dipastikan bisa memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Reschedule ke besok ya," kata Ragahdo Yosodiningrat.
Hanya saja, belum ada informasi apakah jadwal pemeriksaan Thariq Halilintar ikut ditunda besok atau tetap dilaksanakan hari ini.
Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaidmelaporkan hoaks hamil duluan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang Aaliyah polisikan.
"Saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menjelaskan bahwa pelapor hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor, sampai saat ini dia tidak hamil," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Beda Adab dengan Ahmad Dhani, Gen Halilintar Biarkan Pacar Anak Tak Ikut Foto Bareng Keluarga
Aaliyah Massaid merasa diserang kehormatannya lewat hoaks tersebut. Pasalnya, banyak yang percaya dengan isu dirinya hamil di luar nikah hingga berdampak ke beban psikis.
"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Dalam laporan Aaliyah Massaid, pemilik akun-akun tersebut dikenakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.