Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini perihal laporan hoaks hamil duluan dari Aaliyah Massaid. Penyidik akan memanggil Aaliyah pada Kamis (29/8/2024).
"Aaliyah Massaid selaku pelapor atau korban diperiksa 29 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/8/2024).
Tak sendiri, Thariq Halilintar selaku suami Aaliyah Massaid juga akan dimintai keterangan terkait laporan hoaks hamil duluan. Pemeriksaan terhadap adik Atta Halilintar dilakukan terpisah.
"Thariq Halilintar diperiksa pukul 11.30 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Beda Adab dengan Ahmad Dhani, Gen Halilintar Biarkan Pacar Anak Tak Ikut Foto Bareng Keluarga
Dari keterangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, penyidik berharap dapat menemukan unsur pidana yang bisa membuat laporan terkait hoaks hamil duluan naik ke tahap penyidikan.
"Tim sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelas Ade Safri Simanjuntak.
Belum ada informasi lebih lanjut apakah Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar sudah mengonfirmasi untuk hadir pemeriksaan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan hoaks hamil duluan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang Aaliyah polisikan.
"Saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menjelaskan bahwa pelapor hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor, sampai saat ini dia tidak hamil," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Sebulan Menikah, Aaliyah Massaid Bagikan Unggahan Sedih: Aku Akan Lakukan Apapun ...
Aaliyah Massaid merasa diserang kehormatannya lewat hoaks tersebut. Pasalnya, banyak yang percaya dengan isu dirinya hamil di luar nikah hingga berdampak ke beban psikis.
"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Dalam laporan Aaliyah Massaid, pemilik akun-akun tersebut dikenakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.