Suara.com - Ammar Zoni telah menerima putusan atas hukuman kasus narkoba, 3 tahun penjara. Mantan suami Irish Bella ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
Pembacaan putusan atas kasus Ammar Zoni dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Pesinetron Manusia Harimau tersebut hadir secara daring.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Majelis Hakim di ruang sidang.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Depresi Gara-Gara Punya Banyak Masalah Jadi Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Putusan hakim kepada Ammar Zoni, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
Sebab dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan tersebut lantaran Ammar Zoni disebut melakukan bisnis narkoba dengan terdakwa lain, Akri.
"Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
Kini, dengan adanya putusan Ammar Zoni, pengacaranya, Jhon Mathias mengatakan kliennya tidak terindikasi pengedaran narkoba.
Baca Juga: Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Pinjami Rp50 Juta Buat Bisnis Biji Pala
"Unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilang jaksa," kata Jhon Mathias usai sidang putusan.
"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," imbuhnya