Suara.com - Ammar Zoni akhirnya dihukum menjalani 3 tahun penjara. Tak itu, mantan suami Irish Bella tersebut juga didenda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.
Putusan Ammar Zoni dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). Sementara itu sang aktor tidak hadir secara langsung, melainkan melalui online.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8/2024).
Hakim menambahkan, "menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah."
Baca Juga: Irish Bella dan Harris Vriza Tunangan di Sinetron: Hati-Hati Cinlok
Semisal Ammar Zoni tidak bisa membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah tiga bulan.
Ammar Zoni yang terlihat di layar video, menerima putusan majelis hakim. Bapak dua anak ini juga berterima kasih dengan masa hukuman 3 tahun penjara.
"Makasih yang mulia saya terima," kata Ammar Zoni.
Putusan hukuman Ammar Zoni ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 12 tahun penjara.
Sementara Ammar Zoni menerima putusan tersebut, pihak JPU masih menimbang.
Baca Juga: Ammar Zoni Sering Bilang Minta Bertemu Anak, Pengacara Irish Bella Beberkan Faktanya
"Pikir-pikir," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar sang aktor.
Tak hanya ditangkap karena barang bukti tersebut. Ammar Zoni juga diduga bisnis narkoba, inilah yang kemudian hukumannya menjadi berat.