Tok! Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:23 WIB
Tok! Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba
Ammar Zoni (Instagram/_irishbella_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni akhirnya dihukum menjalani 3 tahun penjara. Tak itu, mantan suami Irish Bella tersebut juga didenda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.

Putusan Ammar Zoni dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). Sementara itu sang aktor tidak hadir secara langsung, melainkan melalui online.

Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8/2024).

Hakim menambahkan, "menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah."

Semisal Ammar Zoni tidak bisa membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah tiga bulan.

Ammar Zoni yang terlihat di layar video, menerima putusan majelis hakim. Bapak dua anak ini juga berterima kasih dengan masa hukuman 3 tahun penjara.

"Makasih yang mulia saya terima," kata Ammar Zoni.

Putusan hukuman Ammar Zoni ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 12 tahun penjara.

Sementara Ammar Zoni menerima putusan tersebut, pihak JPU masih menimbang.

Baca Juga: Irish Bella dan Harris Vriza Tunangan di Sinetron: Hati-Hati Cinlok

"Pikir-pikir," tegas Jaksa Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI